Pemerintah Desa Mergosari melaksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan keuangan desa yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mergosari, Slamet Supriyono, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh perempuan. Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini mencerminkan keterlibatan aktif seluruh elemen desa dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait arah pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa Mergosari.
Dalam musyawarah ini, rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 dibahas secara terbuka dan menyeluruh, mencakup rencana pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta pembiayaan desa. Peserta musyawarah diberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan guna menyempurnakan rancangan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan desa.
Kepala Desa Mergosari, Slamet Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBDes harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Ia berharap APBDes Tahun 2026 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, musyawarah menetapkan Peraturan Desa tentang Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya musyawarah penetapan Perdes ini, Pemerintah Desa Mergosari berharap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Mergosari.
Musyawarah Penetapan Perdes tentang Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Mergosari
Pemerintah Desa Mergosari melaksanakan Musyawarah Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan perencanaan keuangan desa yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mergosari, Slamet Supriyono, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh perempuan. Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini mencerminkan keterlibatan aktif seluruh elemen desa dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait arah pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa Mergosari.
Dalam musyawarah ini, rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 dibahas secara terbuka dan menyeluruh, mencakup rencana pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta pembiayaan desa. Peserta musyawarah diberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan, dan pertimbangan guna menyempurnakan rancangan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan desa.
Kepala Desa Mergosari, Slamet Supriyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBDes harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Ia berharap APBDes Tahun 2026 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, musyawarah menetapkan Peraturan Desa tentang Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya musyawarah penetapan Perdes ini, Pemerintah Desa Mergosari berharap pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Mergosari.