You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mergosari
Mergosari

Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang Di Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah - Menuju Desa yang Maju,Profesional dan Akuntabel

MUSRENBANGDES 2025

Administrator 11 September 2024 Dibaca 72 Kali
MUSRENBANGDES 2025

Pada hari Senin, tanggal 09 September 2024 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Mergosari telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh unsur Kepala Desa dan Pemerintah Desa mergosari,Camat dan Forkopimcam beserta Danramil dan Kapolsek Kecamatan Sukoharjo, BPD Desa mergosari, LP3M, PKK, Rt/RW, serta tokoh masyarakat lainnya. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa itu sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.

Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.Pada hari Senin, tanggal 09 September 2024 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Mergosari telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh unsur Kepala Desa dan Pemerintah Desa mergosari,Camat dan Forkopimcam beserta Danramil dan Kapolsek Kecamatan Sukoharjo, BPD Desa mergosari, LP3M, PKK, Rt/RW, serta tokoh masyarakat lainnya. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa itu sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan