Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Wonokerto dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Mergosari dengan alamat :
Kantor Desa Mergosari
Mangunsari,Mergosari,Kec.Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah
Kode Pos 56362
HP. 087832513250
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Mergosari untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.