Pada hari Senin, tanggal 09 September 2024 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Mergosari telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh unsur Kepala Desa dan Pemerintah Desa mergosari,Camat dan Forkopimcam beserta Danramil dan Kapolsek Kecamatan Sukoharjo, BPD Desa mergosari, LP3M, PKK, Rt/RW, serta tokoh masyarakat lainnya. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa itu sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.Pada hari Senin, tanggal 09 September 2024 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Mergosari telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh unsur Kepala Desa dan Pemerintah Desa mergosari,Camat dan Forkopimcam beserta Danramil dan Kapolsek Kecamatan Sukoharjo, BPD Desa mergosari, LP3M, PKK, Rt/RW, serta tokoh masyarakat lainnya. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa itu sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.